Struktur Organisasi

Kepala Desa

  • Memimpin pemerintahan desa dan bertanggung jawab atas seluruh kebijakan desa.

Sekretaris Desa

  • Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi dan pengelolaan keuangan desa.
  • Membawahi:
    • Kaur Umum dan Tata Usaha: Mengelola administrasi umum dan arsip desa.
    • Kaur Keuangan: Bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan desa.
    • Kaur Perencanaan: Menyusun rencana pembangunan desa.

Kepala Seksi (Kasi)

  • Kasi Pemerintahan: Mengurusi administrasi kependudukan dan hal terkait pemerintahan.
  • Kasi Kesejahteraan: Menangani program peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk pendidikan, kesehatan, dan sosial.
  • Kasi Pelayanan: Bertanggung jawab atas layanan publik di desa.

Kepala Dusun (Kadus)

  • Memimpin wilayah dusun dalam desa dan menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

  • Lembaga yang berfungsi sebagai mitra pemerintah desa dalam penyusunan kebijakan dan pengawasan pelaksanaan pemerintahan desa.

Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)

  • PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga): Fokus pada pemberdayaan perempuan dan keluarga.
  • Karang Taruna: Organisasi kepemudaan yang mendukung kegiatan sosial dan budaya.
  • LPM (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat): Mendukung program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Lembaga Adat Desa

  • Menjaga dan melestarikan adat istiadat serta tradisi lokal desa.

Tim Penggerak PKK Desa

  • Menggerakkan program kesejahteraan keluarga di desa.